News Update

Kementerian PUPR Resmi Ubah Porsi FLPP

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi merubah proporsi pendanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya 90 : 10 berubah menjadi 75 : 25 yang efektif diberlakukan pada tanggal 20 Agustus 2018.

Hal tersebut seiring dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No S-163/MK. 6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menter PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang Proporsi Pendanaan Kredit / Pembiayaan Pemilikan dan Perumahan Rakyat.

“Nantinya keputusan yang sudah ditandatangani tersebut menjadi dasar bagi SMF sebagai special mission menjalankan fungsi sebagai fiscal tools Pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal Pemerintah dalam KPR FLPP , dimana sebelumnya Pemenntah memiliki porsi 90 % , turun menjadi 75 %,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.

Baca juga: Kementerian PUPR Tambah 4 Bank Pelaksana Penyaluran FLPP

Lana menjelaakan, untuk pelaksanaannya‚ maka Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan addendum/perubahan Perjanjian Kerjasama Operasional dengan Bank Pelaksana pada hari ini Selasa (14/8) dengan 39 (tiga puluh sembilan).

“Ke depan, untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP maka Kementenan PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Pelaksana yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2018 berdasarkan data kinerja triwulan ke-3 tahun 2018,” kata Lana.

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sendiri merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nantinya PPDPP Bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dena Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MSR) melalui Bank Pelaksana. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago