News Update

Kementerian PUPR Resmi Ubah Porsi FLPP

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi merubah proporsi pendanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya 90 : 10 berubah menjadi 75 : 25 yang efektif diberlakukan pada tanggal 20 Agustus 2018.

Hal tersebut seiring dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No S-163/MK. 6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menter PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang Proporsi Pendanaan Kredit / Pembiayaan Pemilikan dan Perumahan Rakyat.

“Nantinya keputusan yang sudah ditandatangani tersebut menjadi dasar bagi SMF sebagai special mission menjalankan fungsi sebagai fiscal tools Pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal Pemerintah dalam KPR FLPP , dimana sebelumnya Pemenntah memiliki porsi 90 % , turun menjadi 75 %,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.

Baca juga: Kementerian PUPR Tambah 4 Bank Pelaksana Penyaluran FLPP

Lana menjelaakan, untuk pelaksanaannya‚ maka Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan addendum/perubahan Perjanjian Kerjasama Operasional dengan Bank Pelaksana pada hari ini Selasa (14/8) dengan 39 (tiga puluh sembilan).

“Ke depan, untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP maka Kementenan PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Pelaksana yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2018 berdasarkan data kinerja triwulan ke-3 tahun 2018,” kata Lana.

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sendiri merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nantinya PPDPP Bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dena Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MSR) melalui Bank Pelaksana. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

10 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

19 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

21 hours ago