Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku telah menyiapkan tim satuan tugas (satgas) guna menelusuri pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) selaku pengembang mega proyek Meikarta yang terindikasi melanggar aturan tentang penjualan rumah susun.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Penyedia Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH dalam diskusi media mengenai pembiayan perumahan. Khalawi menyebut, proyek yang dimiliki oleh James Riyadi tersebut telah dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Kita sudah manggil melalui BPIW dua kali. Kita udah ingatkan itu, dan kita juga punya satgas di P2SR. Kita akan turunkan terus untuk pantau itu,” kata Khalawi di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
Khalawi menegaskan, bila Meikarta terbukti melanggar, pihaknya akan menindak tegas proyek Meikarta dengan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita temukan apa pelanggaran terhadap UU. kita rekomendasikan ke Pemprov untuk menindak. Karena yang memberi izin IMB kan Pemprov,” tegas dia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui kementerian PUPR telah membuat aturan undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam pasal 43 aturan tersebut, pengembang baru bisa menjual jika tingkat keterbangunan proyek mencapai 20 persen. Proyek Meikarta sendiri diindikasikan melanggar aturan tersebut sebab telah menjual besar besaran proyek tersebut dengan tingkat keterbangunan masih dibawah 20%. (*)