Hasil yang telah dicapai dari penerapan CPOHB pada dua tahun terakhir (2015 – 2016) yaitu adanya perkembangan nilai ekspor di Kementerian Pertanian yang cukup signifikan, khususnya di Ditjen PKH yang berasal dari obat hewan. Hal ini menunjukkan bahwa produk obat hewan Indonesia memiliki kemampuan daya saing yang tinggi sehingga produk tersebut dapat diterima atau diekspor ke luar negeri.
Selanjutnya dijelaskan oleh I ketut Diarmita, untuk menjamin mutu obat hewan yang beredar dalam masyarakat dan memudahkan dalam pengawasannya, maka obat hewan yang akan diproduksi dan diedarkan harus didaftar dan diuji mutunya.
“Semua obat hewan yang akan diedarkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus mendapatkan nomor pendaftaran (Registration Number) yang salah satu komponen penting dalam pemberian jaminan mutu dan keamanan terhadap ekspor obat hewan,” kata I ketut Diarmita.
Menurut Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa selaku Direktur Kesehatan Hewan, untuk mendapatkan nomor pendaftaran semua obat hewan yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan minimal pengujian mutu obat hewan. Pengujian mutu obat hewan dilakukan di Balai Besar Besar Pengujian Mutu Obat Hewan (BBPMSOH), Gunungsindur Bogor. Selanjutnya, BBPMSOH akan mengeluarkan Sertifikat Hasil Uji yang merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan persyaratan kelayakan dasar dalam sistem jaminan mutu dan keamanan obat hewan. (*)
Editor: Paulus Yoga