Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan di tubuh PT ASABRI menyusul kabar kerugian investasi di tubuh perusahaan tersebut hingga triliunan.
Adapun penyerahan salinan Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI berlangsung di Gedung Kementerian BUMN.
Dalam surat keputusan tersebut Menteri BUMN memberhentikan Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatannya sebagai direktur di Asabri.
“Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 tersebut, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto selaku Direktur ASABRI,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Adrianto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P. Manullang sebagai Direktur Investasi.
Seperti diketahui, kasus ini sendiri mencuat karena sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian perusahaan sebesar Rp16,7 triliun. Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi, yakni saham dan reksadana.
Jika dirinci kerugian investasi reksadana sekitar Rp6,7 triliun, sedangkan saham Rp9,7 triliun. Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit investigatif. (*)