Ekonomi dan Bisnis

Kementan Salah Langkah Terkait Program Tanam Padi di Rawa

Jakarta – Program Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengoptimalisasi pemanfaatan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif untuk komoditas padi merupakan langkah keliru. Kebijakan ini membuktikan ketidakmampuan Kementan dalam mencegah alih fungsi lahan yang menjadi faktor utama minimnya lahan tanam, juga realisasi program cetak sawah.

Menurut penggiat lingkungan hidup yakni Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Melky Nahar, pihak Kementan menunjukkan gagal paham dalam pelaksanaan perundangan lingkungan hidup. Seharusnya, Mentan Amran dapat mengevaluasi berkurangnya lahan pertanian di Indonesia, sejalan dengan banyaknya lahan di Indonesia yang dikonversi ke industri lain.

“Salah langkah kalau mentan gunakan rawa sebagai lahan pertanian. Kalau pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan, itu karena banyak lahan tani yang menjadi areal pertambangan,” ujar Melky dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.

Berdasarkan hasil kajian Jatam jug menunjukkan, bahwa konsesi industri ekstraktif mencakup 19 persen dari lahan pertanian padi Indonesia yang sudah dipetakan. Sebanyak 23 persen lahan yang diidentifikasi, mampu diolah untuk pertanian padi. Pihak Jatam juga mempertanyakan realisasi program cetak sawah yang telah dilakukan oleh Kementan.

Tidak tegasnya Kementan dalam mencegah adanya alih fungsi lahan tersebut menjadi kelemahan tersendiri. Seharusnya, pemerintah bisa menunjukan kekuatannya untuk mencegah adanya alih fungsi lahan itu. “Kementan ini powernya sangat rendah sekali untuk menghadapi orang-orang,” ucapnya.

Dikesempatan terpisah, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu A. Perdana mengingatkan Kementan terkait dengan pemanfaatan lahan rawa untuk dijadikan area pertanaman produktif komoditas padi. Pasalnya, pemanfaatan rawa gambut sebagai lahan produktif pernah gagal di era orde baru dulu.

Wahyu menuturkan, pada zaman Soeharto, proyek lahan gambut satu juta hektar berakhir dengan kegagalan. Rawa gambut merupakan ekosistem esensial yang terbentuk jutaan tahun, bukan hanya memiliki fungsi hidrologis, tetapi juga sebagai penyimpan karbon, jika rusak maka akan menyebabkan perubahan iklim. “Pada akhirnya perubahan iklim akan berdampak pada produksi pertanian,” tegasnya.

Ia mengaku belum mendapat detail program yang dimaksud Kementan tersebut. Untuk itulah Walhi mewanti-wanti agar Kementan menerapkan prinsip kehati-hatian dini, yang juga dikenal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami berharap Kementan berhati-hati dan belajar dari pengalaman sebelumnya,” paparnya.

Dirinya mengingatkan bahwa pada 1995 melalui Keppres No. 82 mengenai Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektar di Kalimantan Tengah, tidak berakhir mulus, bahkan hampir setengah dari 15.594 keluarga transmigran yang dahulu ditempatkan pada kawasan tersebut meninggalkan lokasi.

“Akhirnya Bungaran Saragih (Mentan kala itu) memutuskan tidak melanjutkan, dan diserahkan ke swasta, kalau saya tidak salah di awal tahun 2000-an,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPSLB Jasa Raharja Angkat Muhammad Awaluddin Jadi Dirut

Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More

13 hours ago

PKSS dan Unsri Perkuat Sinergi Dorong Serapan Tenaga Kerja Lulusan Perguruan Tinggi

Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More

14 hours ago

BRINS Bayarkan Klaim Rp253,8 Juta ke 188 Nasabah Terdampak Erupsi Gunung Semeru

Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More

15 hours ago

BRI Life Optimalkan Perlindungan Masyarakat Selama Nataru 2025/2026

Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More

16 hours ago

Bank Sumut Kini Berubah Status Jadi Perseroda

Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More

18 hours ago

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More

19 hours ago