KemenKopUKM Dorong UMKM Kantongi NIB, Apa Manfaatnya?

KemenKopUKM Dorong UMKM Kantongi NIB, Apa Manfaatnya?

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini digenjot agar para pelaku UMKM mendapatkan sejumlah manfaat bagi bisnisnya.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus mengatakan UMKM akan mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal, jika sudah memiliki NIB.

Dia menambahkan, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya UMKM memiliki NIB. Sampai saat ini sebagian besar UMKM di Tanah Air masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Baca juga: Banyak Bisnis UMKM Tumbang, Ternyata Ini Penyebabnya

“Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB,” kata Muhammad Firdaus, dalam keterangan resmi, dikutip, Senin 11 Desember 2023.

Firdaus menjelaskan sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

“Ada isu memang di kalangan masyarakat yang menyebutkan jika NIB ini berbayar, padahal ini gratis. Makanya, untuk meng-counter itu kita ada relawan Garda Transfumi yang akan menjelaskan dan mendampingi UMKM untuk mengedukasi jika program ini gratis,” ucap Firdaus.

Untuk mendapatkan NIB, kata Firdaus, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor whatsapp aktif. Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK.

“Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Firdaus.

Baca juga: Permudah Kredit UMKM, Erick Thohir Minta Antar Kementerian dan Lembaga Lakukan Ini

Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). 

“Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun,” kata Firdaus.

Tidak hanya itu, kata Firdaus, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News