Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Hasil dari kebijakan yang ditetapkan selama periode tersebut terbukti mampu mendorong peningkatan kontribusi usaha koperasi terhadap PDB nasional dari 5,7 persen menjadi 6,2 persen di 2024.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, beberapa kebijakan afirmatif yang telah diterapkan di antaranya adalah program koperasi modern yang dilaksanakan mulai 2020 hingga 2023 yang telah diintervensi sebanyak 400 koperasi dan akan menjadi 500 koperasi modern pada 2024.
Selain itu, program korporatisasi petani yang menghadirkan ekosistem hulu hilir dengan menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani anggota koperasi. Dalam program ini petani menjadi penyedia bahan baku/supplyer dan koperasi menjadi konsolidator dan aggregator produk pertanian dengan mencari pasar/offtaker.
“Kami ingin koperasi menjadi bagian dari rantai pasok dari ekosistem bisnis dan terhubung dengan dunia usaha lain atau industri. Program hilirisasi koperasi kita dorong agar terintegrasi dari hulu ke hilir dalam konteks koperasi di sektor riil,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (11/10).
Baca juga : Gandeng UGM, KemenkopUKM Dampingi UMKM Naik Kelas
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir program pembenahan kualitas koperasi yang dilakukan KemenKopUKM membuahkan hasil di antaranya jumlah permodalan koperasi yang meningkat dari Rp200,66 triliun di 2014 menjadi Rp275,06 triliun di 2023.
Kemudian, dari 23.506 usaha simpan pinjam koperasi yang telah mengikuti/masih berproses di self declare dalam rangka tindak lanjut UU P2SK tahun 2024, yaitu Rp235,7 triliun. Berdasarkan ODS per 31 Desember 2023, jumlah koperasi sebanyak 130.119 unit.
Program atau kebijakan lain yang ditempuh KemenKopUKM dalam pengembangan koperasi yaitu pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (M3) berbasis koperasi.
Melalui program ini petani sawit mendapat kepastian harga Tandan Buah Segar (TBS) dan memperoleh manfaat dari proses hilirisasi CPO sehingga kesejahteraan mereka meningkat. Saat ini sudah ada lima pabrik minyak makan merah yang sedang dibangun secara mandiri oleh koperasi.
“Kami harap akan ada 6 – 8 pabrik minyak makan merah yang nantinya dikelola oleh koperasi untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng yang lebih berkualitas dan bergizi,” kata Ahmad Zabadi.
Baca juga : KemenKopUKM Tekankan Pentingnya Inovasi Pembiayaan bagi UMKM
KemenKopUKM juga mendorong program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan untuk memenuhi kebutuhan solar bersubsidi bagi nelayan dengan pengelolaan SPBU Nelayan dilakukan oleh koperasi. Program ini sudah berjalan di 11 titik dengan volume BBM yang disalurkan mencapai 7.300 KL.
Selain itu juga ada program revitalisasi pasar rakyat untuk memberikan akses pemasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil sehingga dapat membangun eksosistem bisnisdi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui wadah koperasi. Dari tahun 2022 hingga 2024 telah dibangun 11 pasar melalui skema penganggaran tugas pembantuan.
“Pada tahun 2024 ini lokasi yang ditetapkan adalah Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Parigi Mountong, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sintang, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Musi Rawas Utara,” kata Ahmad Zabadi.
Kasus Gagal Bayar
Sementara itu, terkait dengan kasus gagal bayar pada 8 koperasi bermasalah, Ahmad Zabadi memastikan akan terus memonitoring upaya pemenuhan keputusan sidang homologasi.
Meski saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir tugasnya, namun KemenKopUKM terus mengawal kasus ini agar hak-hak anggota koperasi yang dirugikan dapat dibayarkan.
Setelah berakhirnya masa tugas Satgas Koperasi Bermasalah, KemenKopUKM telah menggantinya dengan Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Dari catatan tim pendamping tersebut, tercatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun dan telah dibayarkan sebesar Rp3,4 triliun.
“Kami telah membentuk tim pendamping 8 kop bermasalah yang diputus homologasi skema perdamaian PKPU di pengadilan niaga” kata Ahmad Zabadi.
Untuk penguatan memperkuat Pengawasan Koperasi, Deputi Bidang Perkoperasian telah melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pejabat Funsional Pengawas Koperasi (PFPK) sebanyak 1.732 orang terdiri dari 1.461 orang PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 271 orang. (*)
Editor: Galih Pratama