Jakarta — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah dan melakukan praktik menyimpang. Ke-12 koperasi bermasalah ini disindikasikan sebagai koperasi yang merugikan masyarakat.
“Saya meminta seluruh Kepala Dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah,” ungkap Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Suparno melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Suparno juga menekankan kepada seluruh Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk menekankan pentingnya pengawasan terhadap koperasi. “Reformasi Koperasi dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting,” kata Suparno.
Oleh karena itu, Suparno meminta peran Satgas Pengawas Koperasi di daerah dapat ditingkatkan kualitasnya, baik SDM-nya maupun tingkat pengawasannya. “Pengawasan koperasi itu berdasarkan skalanya. Bila berskala kabupaten/kota maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi. Kemenkop UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. Di dalamnya selain pengawasan, juga termasuk masalah perijinan dan pembinaan,” imbuhnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)