Karena itu, lanjut Suparno, upaya preventif dilaksanakan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Diharapkan kerja sama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.
“Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi),” katanya.
Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK
Pengawasan terhadap koperasi sebelumnya ditandai dengan terbentuknya Deputi Bidang Pengawasan. Filosofi yang mendasari terbentuknya deputi ini mengingat pelaksanaan tugas pembinaan koperasi harus dipisahkan dengan tugas pengawasan koperasi.
Kemenkop UKM juga memiliki fungsi sebagai regulator yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, menilai kesehatan dan menerapkan saksi, khususnya kepada Usaha Simpan Pinjam (USP). Peningkatan jumlah koperasi yang begitu pesat, dengan segala variannya, baik untuk sektor keuangan maupun koperasi sektor riil, di mana tidak sedikit praktik usaha koperasi menyimpang dari nilai jatidiri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor: Paulus Yoga