Kemenkop Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
Page 2

Kemenkop Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

“Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai ‘watch dog’ namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang sejati,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno dalam keterangannya, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, masalah keterbatasan SDM menjadi isu yang dominan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi. Sering terjadinya mutasi pegawai dan keterbatasan regenerasi pegawai yang memahami perkoperasian, menjadi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan koperasi.

Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong

Satgas pengawasan koperasi yang bersifat ad hoc ini diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu, anggota Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai pengawasan yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah disusun.

Suparno merinci, sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktek yang sama. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News