Kemenkop Perkuat Peran LPDB-KUMKM untuk Koperasi Sektor Produksi

Kemenkop Perkuat Peran LPDB-KUMKM untuk Koperasi Sektor Produksi

Jakarta – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bakal memperkuat peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk kebutuhan pembiayaan koperasi di sektor produksi.

“Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa disetop pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam,” ucap Wamen Koperasi Ferry Juliantono pada acara Silaturahmi Dekopin di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024, malam.

Seharusnya, menurut Ferry, 80 persen pembiayaan LPDB itu untuk kegiatan koperasi-koperasi yang produktif, dalam rangka menghidupkan kembali koperasi-koperasi produsen.

“Koperasi pertanian, peternak, dan sebagainya, harus kita hidupkan kembali,” katanya, dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca juga : Lima Fase Inovasi KemenKopUKM Tingkatkan Rasio Kewirausahaan jadi 4 Persen

Ferry menekankan, dirinya akan lebih membesarkan lagi eksistensi LPDB sebagai cikal bakal bank khusus koperasi, menggantikan Bank Bukopin yang sudah diambilalih perbankan Korea Selatan.

Selain LPDB, ia juga menyorot peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan bagi pembiayaan koperasi. “Karena, sejarahnya Jamkrindo itu berasal dari Kementerian Koperasi,” ungkap Ferry.

Dirinya mengakui, keberadaan Jamkrindo saat ini kurang begitu berfungsi dalam mendukung kegiatan koperasi. “Ke depan, saya akan tandemkan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia,” kata Ferry.

Baca juga : KemenKopUKM Beberkan Pengembangan Koperasi Satu Dekade Terakhir, Begini Hasilnya

Selain itu, WamenKop juga menyatakan bahwa, Gerakan Koperasi diberi kesempatan untuk ikut dalam program Makan Bergizi yang bakal menelan total anggaran sebesar Rp71 triliun.

“Kepala Badan Gizi sudah diperintah Presiden Prabowo agar program Makan Bergizi harus melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi, selain untuk menurunkan stunting,” kata Ferry.

Oleh karena itu, Ferry mengajak gerakan koperasi untuk mempersiapkan diri dalam memanfaatkan peluang tersebut. “Saat ini merupakan momentum gerakan koperasi, maka kita harus bisa memanfaatkan dengan baik,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, mengungkapkan bahwa sudah tiga periode Dekopin memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.

“Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, harus menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” papar Nurdin seraya menyebutkan, ini menjadi tantangan ke depan.

Baca juga: RUU Perkoperasian Perlu Segera Disahkan, Ini Urgensinya

Tantangan lain, Nurdin mempertanyakan koperasi yang dikelompokkan ke dalam Menko Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian.

“Pasalnya, koperasi itu disebut di dalam UUD 1945, begitu juga terkandung dalam Pancasila sila kedua dan kelima. Ini perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian,” ujar Nurdin.

Selain itu, Nurdin juga menunjuk UU Perkoperasian yang harus segera dituntaskan. “Bahkan, RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas. Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News