Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi terus mendorong penerapan model bisnis konsinyasi (titip jual) di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, terutama dalam memasarkan produk bersubsidi maupun non-subsidi.
“Kami anggap konsinyasi bisa berkeadilan bagi koperasi. Atau, minimal separuh konsinyasi, separuhnya lagi cash and carry,” katanya saat menerima audiensi Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel, di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Budi Arie, esensi Kopdes/Kel Merah Putih adalah membangun jaringan distribusi hingga ke akar rumput. Dengan begitu, tercipta stabilisasi pasokan dan harga, serta subsidi yang lebih tepat sasaran.
“Maka, Kopdes harus untung alias RUD, Rakyat Untung Duluan. Karena, bila Kopdes untung, yang menikmati keuntungannya itu ya rakyat atau anggota koperasi,” jelasnya.
Baca juga: Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Masuk Microsite untuk Akses Bisnis dan Pembiayaan
Selain model bisnis, Menkop juga menekankan kemudahan perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ia menegaskan, perizinan Kopdes Merah Putih bersifat kolektif atau gelondongan, bukan per cabang usaha.
“Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait hal itu, di mana perijinan bukan per cabang usaha,” imbuhnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan mendorong regulasi dan harmonisasi yang memudahkan skema pembiayaan hingga model bisnis untuk pengajuan kerja sama.
Budi Arie menambahkan, bila ada desa yang belum memiliki akses internet, Kemenkop siap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kalau ada desa tidak ada sinyal internet, saya akan koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk segera memperkuat infrastruktur internet di wilayah desa tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumsel, H Cik Ujang menyampaikan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih di wilayahnya sudah terbentuk 100 persen, meski masih menghadapi sejumlah hambatan.
Salah satunya adalah mitigasi risiko distribusi elpiji. Penetapan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai Sub Pangkalan elpiji 3 kilogram melalui Kepmen ESDM Nomor 249/2025 memang membuka akses masyarakat, namun perlu strategi agar tidak memperpanjang rantai distribusi.
“Juga masih diperlukan upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada gerakan koperasi terkait regulasi Kopdes/Kel Merah Putih, termasuk aspek tata kelola, pelaporan keuangan, dan manajemen usaha,” ujar Cik Ujang.
Baca juga: Pemerintah Percepat Operasional Klinik dan Apotek Desa Kopdes Merah Putih
Lebih lanjut, Wagub Sumsel berharap Kopdes/Kel Merah Putih dapat memperluas peran, mulai dari pengelolaan pertambangan hingga pemasaran pupuk bersubsidi dan gas elpiji.
“Di wilayah kami banyak tambang rakyat yang bisa dilegalkan melalui koperasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More