Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM mendorong koperasi untuk lebih aktif menyasar sektor riil agar bisa berkembang memulihkan perekonomian nasional.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per 2019, menunjukkan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi saat ini masih didominasi oleh koperasi simpan pinjam (KSP)yang sebesar 59,9 persen.
“Kami ingin konsen untuk mendorong koperasi di sektor riil. Koperasi harus masuk ke sektor-sektor dimana kita punya keunggulan domestik,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam webminar di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.
Teten menyayangkan saat ini koperasi lebih banyak mendanai sektor perdagangan yang secara tidak langsung membantu jalur distribusi usaha besar. Menurutnya, koperasi harusnya menjadi kepanjangan rantai produksi dari para petani, nelayan, pengrajin, dan peternak untuk terhubung ke market.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM berencana untuk menjadikan koperasi sebagai satu kelembagaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Nantinya Kemenkop dan UKM melalui LPDB (lembaga pengelolaan dana bergulir) akan bekerja sama dengan KSP konvensional maupun syariah untuk menjadi channeling pembiayaan bagi UMKM.
Di satu sisi Koperasi juga belum menjadi pilihan utama bagi para investor di samping kesadaran masyarakat Indonesia dalam berkoperasi yang masih minim. Hal ini terlihat dari partisipasi masyarakat yang menjadi anggota koperasi atau aktif dalam kelembagaan koperasi masih sangat kecil yaitu hanya 8,41 persen dari populasi penduduk Indonesia.
Teten menyebutkan penyebab kurangnya minat masyarakat untuk berinvestasi di koperasi karena masih lemahnya standar pengawasan di koperasi sehingga resiko berinvestasi di koperasi masih cukup tinggi, ditambah lagi tidak adanya perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan di koperasi, berbeda jika di tempatkan di bank. Menurut Teten, jika tidak segera dibenahi maka koperasi tidak akan menjadi pilihan untuk orang berinvestasi.
“Ini yg kita pikirkan bagaimana agar ada lembaga penjaminan dan ‘OJK’ nya untuk koperasi,” ucapnya. (*) Dicky F Maulana.