Jakarta – Ratusan profesional, enterpreneur, praktisi hukum, dan akademisi muda berkumpul menghadiri Young Enterpreneurs’ Maritime Symposium 2018 (YEMS 2018), dengan tema “Where Young Enterpreneurs Synergize with the Government”.
YEMS 2018 adalah sebuah simposium yang diselenggarakan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman Republik Indonesia, bekerjasama dengan Awesome Consulting. Memfokuskan pembahasan sinergi elemen Kebijakan Kelautan Indonesia dan implementasi visi Poros Maritim Dunia antara Pemerintah beserta profesional dan enterpreneur muda.
Ada empat isu yang diangkat dalam simposium ini, antara lain: Kedaulatan Maritim Indonesia, Pembangunan Ekonomi Maritim Indonesia, Perlindungan Lingkungan Laut dan Pengelolaan Sumber Daya dan Ruang Laut, serta Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Kedaulatan dan Inovasi teknologi kemaritiman.
Arif Havas Oegroseno, selaku Deputi I bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim mengatakan, “Hari ini adalah hari yang menggembirakan bagi kami terutama Kemenko Maritim karena untuk pertama kalinya kami mengadakan event yang audiensnya bukan audiens biasa, yaitu generasi muda yang sudah bekerja. Yang kami harapkan dari event ini adalah bahwa kalian dapat memberikan inspirasi dan mendapatkan inspirasi dari event ini untuk mengembangkan bisnis atau pikiran-pikiran sosial”, saat membuka acara YEMS 2018 di Jakarta, 10 April 2018.
Direktur Utama Awesome Consulting, Lim Kurniawan Setiadarma mengharapkan acara ini menjadi sebuah wadah yang mendorong peran pemuda dan menciptakan sinergi antara generasi muda dengan pemerintah, demi mewujudkan visi Poros Maritim Dunia.
Pada akhir acara, hasil rekomendasi menghasilkan beberapa poin, antara lain;
(1) Penyelesaian permasalahan perijinan yang seringkali memberatkan generasi muda dalam mengembangkan inovasi dan meningkatkan daya saing bisnis,
(2) mengenai pembiayaan, agar akses kepada perbankan dan alternatif pembiayaan lainnya untuk dapat lebih diperhatikan sehingga kebijakannya lebih mendorong segala upaya peluang bisnis sekaligus melestarikan laut,
(3) Peraturan secara umum agar tidak dibuat tidak berlaku, namun sifatnya dapat lebih memberi insentif dan fasilitas agar masyarakat dapat mengekspor sektor maritim serta mendapat benefit dari potensi kekayaan alam maritim yang belum banyak terjamah,
(4) Peraturan harus dapat menciptakan stabilitas, keamanan maritim serta memperberat sanksi bagi tindakan perusakan lingkungan. Namun harus disertai dengan dipastikannya ada equility before the law dalam pelaksanaan sanksinya.(Nurul)