Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu berkomitmen untuk secara cepat menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat terkait Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) terkait aset mewahnya.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo saat ditanya mengenai pencopotan saudara Andhi Pramono dari jabatannya, dia mengatakan sejauh ini prosesnya masih di koordinasikan dengan Irjen (Inspektur Jenderal) terkait informasi yang dikumpulkan untuk diklarifikasi pihak yang bersangkutan.
“Kalau sejauh kami koordinasikan dengan Irjen seluruh info yang kita kumpulkan lalu klarifikasi. Langkah pertama saya rasa klarifikasi. Wong belum ada apa-apa kok sudah dicopot saja? klarifikasi dulu, apa bener itu anda apa bagaimana. Itjen yang panggil,” ungkap Prastowo, di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.
Prastowo melanjutkan, Kemenkeu dan Itjen memastikan akan tetap melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pemanggilan akan tetap dilakuakan dalam waktu segera supaya ada klarifikasi ada penjelasan dari yang bersangkutan, tapi karena lokasi cukup jauh butuh koordinasi. Nanti kepastian tanggalnya kita beritakan,” ujar Prastowo.
Sebagai informasi, mengutip dari LHKPN, Andhi Pramono memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa hutang, per 16 Februari 2022. Dari total itu, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun hingga Cianjur.
Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, Rp1,2 berupa kas dan setara kas. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra