Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya untuk menerbitkan regulasi pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Pemerintah sendiri pada Minggu lalu telah melakukan rapat koordinasi guna membahas penerbitan regulasi e-commerce tersebut.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah berniat untuk menerapkan bea masuk atau pajak barang tak berwujud atau intangible goods seperti e-book, software, maupun film dan musik yang transaksinya dilakukan secara online. Namun Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, penerapan pajak untuk barang intangible goods guna menciptakan iklim perdagangan yang fair dan adil.
“Kami sedang bahas mengenai perpajakan e-commerce, itu cukup luas ada yang berwujud atau tangible ada yang tak berwujud atau intangible. Ini sedang kami godok, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar. Jadi intinya pada aspek netralitas, keadilan dan fair treatmentnya,” ungkap Mardiasmo setelah menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.
Mardiasmo menilai, setiap barang yang masuk melalui perdagangan antar negara harus dikenakan bea masuk guna meningkatkan penyerapan pajak. Penerapan pajak tersebut juga dinilai sebagai alat kepastian hukum untuk transaksi barang tak berwujud.
“Kalau transaksi cross border misalnya biaya masuknya dikenakan pajak ada juga PPN dan PPH nya, yang penting fair, kalau offline dikenakan pajak, online itu juga dikenakan,” tukas Mardiasmo.
Meski pembahasan regulasi penerapan pajak untuk barang intangible goods sudah dibahas, pihaknya mengaku belum membahas mengenai metode serta besaran pajak yang akan dikenakan untuk barang intangible goods tersebut. Namun Mardiasmo memastikan regulasi tersebut akan terbit dalam waktu dekat.