Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting

  • Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE
  • Indonesia tidak menerapkan DST bagi perusahaan digital AS, terbatas pada raksasa seperti Google dan Netflix
  • PPN PMSE tetap berjalan karena bersifat non-diskriminatif dan sesuai aturan yang berlaku.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan komitmen kesepakatan di sektor ekonomi digital dalam kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang mendiskriminasi perusahaan digital asal AS.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, terdapat perbedaan antara DST dan PPN PMSE yang saat ini diterapkan Indonesia.

Baca juga: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ini Penopangnya

“PMSE itu bukan pajak digital. Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan itu mayoritas memang banyak dari Amerika,” ungkap Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Rabu 25 Februari 2026.

Febrio mengatakan, perusahaan teknologi asal AS yang dimaksud dalam perjanjian tersebut hanya berjumlah puluhan, misalnya Google dan Netflix.

“Ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak. Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti, Google, Netflix dan sebagainya itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Febrio juga memastikan bahwa kebijakan PPN PSME tetap akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pasalnya, hal itu bersifat non-diskriminatif dan berlaku umum bagi pelaku usaha  digital luar negeri yang menjual jasanya ke konsumen Indonesia.

“Tetapi PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory, jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PSME tetap berjalan,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

1 hour ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

3 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago