Moneter dan Fiskal

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting

  • Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE
  • Indonesia tidak menerapkan DST bagi perusahaan digital AS, terbatas pada raksasa seperti Google dan Netflix
  • PPN PMSE tetap berjalan karena bersifat non-diskriminatif dan sesuai aturan yang berlaku.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan komitmen kesepakatan di sektor ekonomi digital dalam kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang mendiskriminasi perusahaan digital asal AS.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, terdapat perbedaan antara DST dan PPN PMSE yang saat ini diterapkan Indonesia.

Baca juga: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ini Penopangnya

“PMSE itu bukan pajak digital. Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan itu mayoritas memang banyak dari Amerika,” ungkap Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Rabu 25 Februari 2026.

Febrio mengatakan, perusahaan teknologi asal AS yang dimaksud dalam perjanjian tersebut hanya berjumlah puluhan, misalnya Google dan Netflix.

“Ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak. Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti, Google, Netflix dan sebagainya itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Febrio juga memastikan bahwa kebijakan PPN PSME tetap akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Pasalnya, hal itu bersifat non-diskriminatif dan berlaku umum bagi pelaku usaha  digital luar negeri yang menjual jasanya ke konsumen Indonesia.

“Tetapi PMSE tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory, jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PSME tetap berjalan,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

32 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

43 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

1 hour ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

2 hours ago