Jakarta – Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti atau perumahan sebesar 100 persen akan berakhir pada Juni 2024. Program ini diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional, seberapa besar dampaknya?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan insentif PPN DTP berdampak positif terhadap perekonomian Tanah Air yang menyumbang 0,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Dari akhir 2023 kemarin sebenarnya sudah (berdampak). Kami mulainya kan di kuartal IV 2023 dan sudah beri dampak positif ke perekonomian sebesar 0,1 persen dari PDB,” kata Febrio di Kompleks Parlemen DPR RI, dikutip, Selasa, 10 Juni 2024.
Baca juga: Sri Mulyani Klaim Program Makan Bergizi Prabowo Bisa Dorong Ekonomi RI
Febrio menambahkan bahwa pemerintah masih menghitung dampak ekonomi atas insentif tersebut di tahun 2024. Selain itu, pemerintah juga bakal mengevaluasi insentif PPN DTP ini untuk mendorong perekonomian RI.
“Sehingga kita by design kita lanjutkan di 2024 dengan tapering. Kita liat saja dan nanti kita bisa laporkan realisasi dan estimasi dampak ke ekonomi,” kata Febrio.
“Tentu kita akan terus evaluasi dan realisasi dari pemanfaat terus kami liat supaya kami tentunya ingin insentif kita bermanfaat dorong ekonomi,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan pada November 2023 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Di mana, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti atau perumahan menjadi paling mahal Rp5 miliar.
Baca juga: Gaduh Soal Iuran Tapera, Begini Tanggapan Emiten Properti
“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah. Kita memperluas sampai rumah Rp5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan hanya sampai Rp2 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Implementasi PPN DTP akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024. Kedua, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024. (*)
Editor: Galih Pratama