Poin Penting
- Pemerintah menyiapkan subsidi 100 ribu mobil listrik hingga Oktober 2026.
- Skema insentif kendaraan listrik berpotensi diperluas hingga 5 juta unit untuk mempercepat adopsi EV.
- Kebijakan ini ditargetkan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-IV 2026.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik.
Purbaya menyampaikan, dirinya bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah menyiapkan skema subsidi tersebut. Adapun jumlah kendaraan yang akan disubsidi mencapai 100 ribu unit.
“Jadi kami akan subsidi 100 ribu mobil listrik Sampai bulan Oktober. (Subsidi) untuk 100 ribu pertama. Tapi nanti kalau habis kita kasih lagi,” beber Purbaya di Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa, 5 Mei 2026.
Pada saat yang sama, Purbaya menyebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyiapkan skema insentif serupa dengan cakupan hingga 5 juta kendaraan listrik.
Namun begitu, Purbaya mengaku belum bisa menyebutkan spesifik skema subsidi tersebut. Bendahara negara ini berharap, insentif tersebut bisa dimulai pada Juni 2026.
“Juni harusnya mulai jalan. Itu salah satu kebijakan yang mungkin sudah didiskusikan, Tapi nanti akan diumumkan lagi oleh Pak Menteri Perindustrian, Pak Menteri Perekonomian, dan lain-lain,” beber Purbaya.
Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Dampaknya, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan meningkat dalam jangka pendek.
“Jadi (kebijakan ini) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, (di sekitar) triwulan ketiga dan triwulan keempat,” tuturnya.
Respons Menperin
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang sempat membocorkan rencana insentif untuk mobil listrik ini. Hal itu ia sampaikan usai pertemuannya dengan Purbaya pada pada Selasa pagi.
Menurut Agus, pemerintah memandang kendaraan listrik sebagai strategi penguatan ekonomi nasional, khususnya untuk menjaga daya tahan industri manufaktur dan melindungi tenaga kerja.
“Insentif atau stimulus itu memang dalam rangka untuk memperkuat industri kita sehingga tenaga kerja kita bisa juga terlindungi,” kata Agus saat ditemui awak media.
Namun, Agus menyebut, Kemenperin tidak berwenang untuk menentukan bentuk maupun skema insentif kendaraan listrik. Kewenangan tersebut, lanjutnya, menjadi ranah Kemenkeu.
“Soal kapan kendaraan listrik mau diberikan insentif, bagaimana bentuk insentifnya, skemanya seperti apa, mungkin bisa dibicarakan langsung dengan Menteri Keuangan,” kata dia. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


