Kemenkeu Catat Penyaluran KUR 2025 Tembus Rp250,8 Triliun

Kemenkeu Catat Penyaluran KUR 2025 Tembus Rp250,8 Triliun

Poin Penting

  • Realisasi penyaluran KUR 2025 mencapai Rp250,8 triliun, setara 87,7 persen dari pagu APBN Rp286 triliun dan dinikmati 4,2 juta debitur.
  • Pemerintah mengalokasikan subsidi bunga KUR Rp26 triliun sepanjang 2025, dengan bunga debitur tetap 6 persen.
  • Insentif dan relaksasi KUR disiapkan untuk debitur terdampak bencana, dengan tambahan subsidi Rp2,14 triliun pada 2026–2027.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang 2025 telah mencapai Rp250,8 triliun, atau setara 87,7 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp286 triliun.

“Saat ini realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp250,8 triliun, ini total kreditnya, 87,7 persen dari pagu,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip, Jumat, 19 Desember 2025.

Suahasil menjelaskan, hingga saat ini KUR telah disalurkan kepada sekitar 4,2 juta debitur dengan bunga sebesar 6 persen. Adapun selisih bunga tersebut dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.

Baca juga: Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Ia merinci, realisasi subsidi bunga KUR mencapai Rp26 triliun untuk pembayaran tagihan sepanjang 2025, atau 67,9 persen dari pagu APBN sebesar Rp38,28 triliun.

“Tentu ini akan bergulir terus dan untuk pembayaran tagihan subsidi ini akan terus kita lakukan sesuai dengan realisasi dari KUR-nya itu sendiri,” pungkas Suahasil.

Insentif KUR bagi Debitur Terdampak Bencana

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif KUR bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatra. Penanganan KUR bagi debitur terdampak bencana tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan mulai berjalan pada Fase I, yakni pemetaan dampak terhadap debitur KUR pada periode Desember 2025 hingga Maret 2026

Selanjutnya, Fase II akan berlangsung pada April 2026 hingga Juni 2026, dengan kebijakan berupa penghapusan kewajiban bagi usaha yang tidak dapat dilanjutkan, relaksasi bagi debitur lain melalui penyesuaian tenor, grace period, dan suplesi, serta pemberian subsidi bunga dan subsidi margin sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Tambahan Subsidi KUR Disiapkan hingga 2027

Selanjutnya, di Fase III pada Januari hingga Desember 2026, relaksasi KUR debitur baru dikenakan bunga sebesar 0 persen pada 2026, dan 3 persen pada 2027.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan grace period serta pelonggaran persyaratan KUR.

Suahasil menegaskan, Kementerian Keuangan akan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp2,14 triliun untuk subsidi bunga dan subsidi margin KUR yang akan dialokasikan pada 2026 hingga 2027.

“Tentu ini akan membutuhkan anggaran, karena itu kita mengalokasikan tambahan subsidi untuk KUR Rp2,14 triliun dialokasikan 2026 dan 2027 nantinya,” ungkap Suahasil. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62