Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penggunaan barang milik negara di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center. Sebagian dari gedung ini akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat OJK.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penggunaan Barang Milik Negara Kementerian Keuangan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bertempat di area rencana pembangunan gedung di LOT-1 SCBD, Jakarta pada hari ini. Kesepahaman ini menandakan bahwa proses optimalisasi pemanfaatan aset negara terus diupayakan dan disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK menyambut baik kesepakatan pemanfaatan tanah negara tersebut. Gedung ini memiliki arti penting setelah tujuh tahun didirikannya OJK sehingga ke depannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kinerja sehingga peran dan fungsi OJK.
“Dalam kesempatan ini, OJK juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang selama ini telah meminjampakaikan gedung kantornya selain juga melakukan sewa gedung untuk menampung sekitar 3.000 pegawai di Kantor Pusat OJK,” kata Wimboh di Jakarta, Selasa 2 April 2019.
Melalui nota kesepahaman ini, Kemenkeu memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan pada BMN tersebut. Hal ini merupakan wujud perhatian Pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan OJK serta sebagai bagian dari upaya dalam peningkatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan.
Pembangunan gedung ini merupakan bentuk optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara, sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Pembiayaan pembangunan gedung berasal dari hasil pemanfaatan efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya. Efektifitas operasional OJK tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiaayaan gedung ini karena akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK yaitu dari besaran hasil efisiensi anggaran setiap tahunnya.
Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja ini juga mempertimbangkan konsep high and best use dan ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).
Selanjutnya, OJK dan Kemenkeu akan membentuk tim bersama dan secara bertahap akan diadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa bekerjasama dengan BPKP. Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung. (*)