Nasional

Kemenkeu Belum Terima Laporan KPK Soal 134 Pegawai DJP yang Miliki Saham

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum menerima daftar 134 para pegawai di Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kemenkeu yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan.

Adapun 134 pegawai pajak tersebut ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penelusuran dan analisa terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Sejauh ini kami mendengar kemarin Pak Pahala (KPK) menyampaikan akan memberitahukan ke Kemenkeu. Kami nanti akan pastikan ke Itjen, tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi itu,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Kemenkeu, Jumat, 10 Maret 2023.

Prastowo melanjutkan, Kemenkeu akan mendalami terkait temuan 134 pegawai pajak tersebut dan akan melakukan analisis apakah sesuai dengan peraturan.

“Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis, seperti apa informasinya dan kira-kira sesuai dengan UU nanti apa yang perlu kami lakukan. Kami akan follow up berikutnya,” ungkapnya.

Namun, Yustinus mengatakan sejauh ini berdasarkan peraturan yang ada tidak dilarang Pegawai Sipil Negara (PNS) untuk memiliki saham atau mempunyai perusahaan.

“Kan UU dan PP tidak melarang yang dilakukan dan dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan kepantasan, dan governance-nya melaporkan ke atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest. Jadi itu rambu-rambunya, nanti kita lihat,” kata dia.

Seperti diketahui, sebelumya dikabarkan KPK akan menyerahkan hasil penelusuran dan analisa terhadap LHKPN para pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dari hasil analisa tersebut, KPK menemukan 134 pegawai pajak yang ditengarai memiliki saham di 280 perusahaan dengan kepemilikan atas nama istrinya. Rencananya, hasil analisa akan diserahkan pada Jumat, 10 Maret 2023. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

15 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago