Jakarta – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (KPSK) sekaligus Badan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Adi Budiarso, menekankan pentingnya ekonomi digital demi mewujudkan visi “Indonesia Emas 2045”.
Adi berujar, salah satu tolok ukur keberhasilan dalam mewujudkan ekonomi digital adalah sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Untuk itu, Adi menekankan peran krusial pendidikan berkualitas untuk meningkatkan SDM berkualitas dan siap dengan digitalisasi.
“Talenta digital perlu terus dikembangkan, antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan dasar dan pendidikan tinggi, pengembangan program pendidikan dan pelatihan digital yang inklusif, dan peningkatan tingkat literasi keuangan dan ekonomi digital,” tutur Adi pada webinar nasional ISEI bertajuk “Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia”, Senin, 22 Juli 2024.
Baca juga: Percepat Akselerasi Transformasi Ekonomi Digital, Menperin Gelar Tech Link Summit 2024
Lebih lanjut, pengembangan ekonomi digital tidak lepas dari kebutuhan atas iklim bisnis yang kondusif. Adi menambahkan, ekonomi digital perlu dibarengi dengan berbagai upaya reformasi struktural yang dilakukan oleh pemerintah, demi memperbaiki iklim bisnis di Indonesia.
Dan dalam kasus pemerintah, Adi berkata kalau pemerintah juga perlu mendorong digitalisasi pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membantu perusahaan startup, financial technology (fintech), dan mendukung kehadiran teknologi baru demi terwujudnya ekosistem ekonomi digital yang memadai.
“Pemerintah terus mendorong digitalisasi usaha mikro, kecil-menengah, mempromosikan kehadiran perusahaan rintisan startup, teknologi baru, dan mempercepat pemanfaatan teknologi digital di sektor-sektor utama perekonomian kita,” papar Adi.
“Inovasi merupakan suatu akselerator dalam pengembangan ekonomi digital. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong upaya riset dan pengembangan, khususnya di sektor publik maupun privat,” tambahnya.
Selain itu, penting juga bagi sektor keuangan dalam memiliki fungsi intermediasi yang bagus. Namun, Adi menganggap, saat ini sektor keuangan di Indonesia belum mempunyai kemampuan menghimpun dana yang cukup. Apalagi, jika melihat potensi yang bisa dihasilkan dari ekonomi digital.
“Kapasitas sektor keuangan kita, khususnya dalam menghimpun dana, saat ini masih relatif rendah. Sementara potensi pendalamannya masih begitu besar,” ungkap Adi.
Baca juga: Begini Cara ISEI Jakarta Atasi Tantangan Pengembangan Ekosistem Keuangan Digital RI
Itulah, lanjut Adi, alasan kenapa pemerintah menggodok Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), guna mengoptimalkan sektor keuangan Tanah Air.
Beberapa aspek penguatan yang Adi sebutkan meliputi penguatan dasar hukum Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penguatan aspek pelindungan konsumen, pengembangan SDM di sektor keuangan, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso