Kemenkes Pastikan Tidak ada Lockdown di DKI Saat Imlek

Kemenkes Pastikan Tidak ada Lockdown di DKI Saat Imlek

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan DKI Jakarta tidak akan melakukan lockdown total pada hari Jumat tanggal 12 Februari mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan Senin, 15 Februari 2021 jam 5 pagi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid guna membantah informasi tidak benar (hoax) yang beredar yang menyebut bahwa bertepatan dengan libur Imlek, Presiden Joko Widodo berencana melakukan lockdown total di wilayah Jakarta.

Menurutnya, saat ini kebijakan yang diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan Bali yang pada tahap II berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

”Saya bersama dengan Bapak Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ini merupakan hoax,” kata Siti melalui keterangan resminya yang dikutip di Jakarta Minggu 7 Febuari 2021.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya. Masyarakat juga untuk bekerja sama menghentikan peredaran pesan hoax tersebut.

Senada, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Argo Yuwono mengatakan informasi itu tidak benar. Dengan adanya informasi yang tidak benar itu akan memberikan dampak negatif bagi siapa saja.

Sasaran dari hoax adalah emosi masyarakat yang kemudian juga bisa menimbulkan opini negatif yang bisa mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan juga bisa disintegrasi antar bangsa. ”Tahun 2020 berita hoax atau bohong itu ada sekitar 352 kasus yang kita temui selama setahun,” tutur Argo.

Sanksi bagi penyebar hoax telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media. Dimana jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan kemudian denda Rp1 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News