Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan peraturan mengenai larangan tarif diskon terhadap angkutan ojek online pada akhir Juni tahun ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih mematangkan regulasi tersebut. Sebab, menurutnya aturan tersebut harus menyerap aspirasi dari usulan beberapa asosiasi pengemudi ojek online tersebut.
“Bisa tanya dengan kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya ini,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.
Dirinya menyebut, tarif yang berlaku saat ini masih sangat dinamis, oleh karena itu pihaknya di pemerintahan terus mengajak diskusi beberapa asosiasi pengemudi agar dapat menentukan tarif yang tepat tanpa merugikan kedua belah pihak.
“Jadi kalau pun kita melakukan riset ini kita melakukan tahapan diskusi gitu, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” tambah Budi.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan menyebut, pihaknya masih terus melakukan rapat secara berkala secara intensif mengenai peraturan larangan diskon tersebut.
Hengki menyebut, pemerintah akan membahas kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (*)
Editor: Paulus Yoga