News Update

Kemendagri, OJK, KPK, dan PPATK Sepakati Penguatan Peran BPD 

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati perlunya meningkatkan peran dan kontribusi Bank Pembangunan Daerah (BPD) terhadap perekonomian daerah dan nasional sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang stabil, kuat, dan berintegritas.

Keempat lembaga tersebut juga mendorong BPD untuk terus menjaga profesionalisme dan integritas, sehingga menjadi bank regional yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung PPATK tersebut, Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar BPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya secara efektif, efisien, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Ia juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham BPD dalam melaksanakan pemilihan pengurus BPD agar mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, serta memperhatikan aspek integritas, profesionalisme, dan kompetensi para calon pengurus.

“Upaya penguatan BPD sejalan dengan program yang sedang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga menyatakan keberhasilan pemulihan ekonomi nasional merupakan akumulasi dari penguatan ekonomi daerah yang saat ini mulai terlihat dari penyaluran kredit BPD yang tetap tumbuh positif sebesar 4,99% (yoy) dan 3,29% (ytd) per posisi Oktober 2020. “Untuk itu, akselerasi program transformasi BPD menjadi prioritas kami agar BPD menjadi lebih kompetitif, kuat, dan kontributif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Wimboh.

Sementara itu, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menekankan bahwa BPD sepatutnya terus meningkatkan efektivitas implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), yang mencakup penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Mantan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di London ini juga menjelaskan lima pilar penerapan program APU-PPT, yang meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem manajemen informasi, dan sumber daya manusia dan pelatihan.

“Yang krusial juga, pelaporan yang wajib disampaikan BPD kepada PPATK untuk kepentingan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” ucap Dian.

Pernyataan bersama dari Kemendagri, OJK, PPATK, dan KPK ini juga dibarengi dengan komitmen bersama akselerasi transformasi BPD, penerapan tata kelola yang baik, dan peningkatan efektivitas penerapan program APU-PPT. Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama, dan  Direktur Utama dari seluruh BPD di Indonesia.

Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Supriyatno, meyakini bahwa komitmen ini dapat mengakselerasi transformasi BPD sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah. “Penerapan PMPJ dan lima pilar penerapan program APU-PPT juga akan menjadi upaya bersama BPD dalam menjaga integritas sistem keuangan di lingkup daerah masing-masing,” tandas Supriyatno. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

2 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago