Poin Penting
- Kemendag menargetkan pertumbuhan waralaba dalam negeri sebesar 7 persen pada 2026, naik dari target 5 persen tahun sebelumnya
- Rasio wirausaha Indonesia baru 3,29 persen, masih di bawah Malaysia 4,74 persen dan Singapura 8,76 persen, sehingga pemerintah membidik rasio 10 persen-12 persen.
- Kemendag mendorong waralaba sebagai pintu masuk kewirausahaan melalui standardisasi bisnis dan pendampingan waralaba nasional.
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pertumbuhan waralaba dalam negeri sebesar 7 persen pada 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 5 persen.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag RI Franciska Simanjuntak mengatakan, saat ini terdapat 169 pemberi waralaba dari dalam negeri dan 163 waralaba dari luar negeri.
Untuk mencapai target tersebut, Kemendag akan terus mendorong lahirnya waralaba baru sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin memulai bisnis tanpa membangun usaha dari nol.
“Di dalam ekonomi saat ini orang juga ingin mencari suatu usaha jenis baru yang tidak memulai dari nol, bisa memulainya langsung siap pakai dengan nama yang sudah ada dan pastinya juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan kepada masyarakat di Indonesia,” ucapnya dalam Konferensi Pers IFRA 2026 di Jakarta, 20 Agustus 2026.
Baca juga: Serapan Anggaran Kemendag Capai 98,62 Persen pada 2025, Lampaui Target
Menurut Franciska, peluang pengembangan kewirausahaan di Indonesia masih terbuka lebar. Hal ini tercermin dari rasio wirausaha nasional yang baru mencapai sekitar 3,29 persen.
Angka tersebut masih di bawah Malaysia dan Singapura yang masing-masing memiliki rasio wirausaha sebesar 4,74 persen dan 8,76 persen. Sementara itu, rasio wirausaha di Amerika Serikat mencapai sekitar 12 persen.
“Supaya kita juga bisa masuk ke dalam status negara yang lebih baik lagi ya yang lebih mempunyai rasio kewirausahaan yang tinggi lagi dan kita memang harus mencapai target rasio sekitar 10 Sampai 12 persen,” imbuhnya.
Baca juga: Ini Dua Kunci Perempuan Wirausaha Naik Kelas
Karena itu, Kemendag menjadikan bisnis waralaba sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan rasio wirausaha nasional. Dukungan diberikan melalui standardisasi bisnis waralaba hingga pendampingan bagi waralaba nasional.
“Di mana dalam sistem ini kami mengkurasi dan kami juga melakukan semacam standar agar suatu bisnis itu bisa masuk ke dalam sistem waralaba yang pastinya sudah memenuhi kriteria-kriteria yang memang meyakinkan dan dia dapat menjual bisnisnya juga dengan standar yang tinggi,” tutup Franciska. (*)
Editor: Galih Pratama


