Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak mengalami perubahan. Ketentuan tersebut masih sebesar delapan kali atau 1:8 dari besaran hasil validasi terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” ucap Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi dalam keterangan resmi dikutip 28 November 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali yaitu, tetap pada posisi 1:8. Pemerintah belum berencana melakukan perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya.
Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang berlaku sejak 1 November 2022.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
“Jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. Untuk itu, pastikan kembali sumber informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut,” imbuhnya. (*)