Kemenaker Gandeng BNI Luncurkan Program Desa Migran Produktif
Page 2

Kemenaker Gandeng BNI Luncurkan Program Desa Migran Produktif

Pembentukan Desmigratif merupakan salah satu solusi terbaik dan bentuk kepedulian dalam upaya meningkatkan pelayanan perlindungan kepada CTKI/TKI dan anggota keluarganya yang bersifat terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian/lembaga.

Sejalan dengan program pemerintah melalui kerja sama dengan BNP2TKI dalam penyediaan Service Keuangan Inklusif bagi TKI (SAKU TKI), Rumah Desmigratif juga akan dijadikan sebagai Agen 46. Agen46 merupakan bentuk konkrit dukungan BNI terhadap program peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agen46 menjadi kepanjangan tangan BNI dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat yang menetap di lokasi-lokasi yang jauh dari outlet atau fasilitas perbankan. Kini CTKI arau TKI yang baru pulang dari luar negeri pun bisa menjadi Agen46 BNI. Saat ini, BNI telah mengoperasikan lebih dari 50.000 Agen46 di seluruh Indonesia.

Calon TKI pada saat pelatihan dan sebelum berangkat dapat membuka rekening BNI yaitu Kartu Pekerja Indonesia di Rumah Desmigratif. Selain pembukaan rekening BNI juga akan menyediakan layanan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI, transaksi pengiriman uang dan pembayaran iuran asuransi.

Jumlah TKI tumbuh yang terus meningkat setiap tahunnya menjadi potensi bisnis bagi BNI. Jumlah TKI sejak tahun 2011 hingga 2017 (Maret) adalah 3,6 Juta orang di luar negeri. Volume transaksi dari TKI ke Indonesia mencapai rata-rata Rp9,6 triliun per bulan. BNI sebagai bank dengan kantor cabang terbanyak di luar negeri merupakan salah satu bank utama dalam pelayanan remittansi ini.

Corporate Secretary BNI Kiryanto menambahkan, kerja sama BNI dengan Kemenaker ini merupakan hasil pengembangan dari kesepakatan sebelumnya. Nota Kesepahaman antara Kemenaker dan BNI tentang Penggunaan Jasa Perbankan di Kementerian Ketenagakerjaan telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2016.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2016 dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Binapenta & PKK
Kemnaker dengan BNI untuk mengatur Penerimaan Pembayaran dana Kompensasi Penggunaan TKA melalui sistem informasi
PNBP online dan Pemberdayaan Desa Migran Produktif melalui jasa layanan perbankan yang terintegrasi. (*)

Related Posts

News Update

Top News