Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah mengusulkan bahwa rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 akan naik menjadi Rp105 juta dari biaya tahun ini yang tercatat sebesar Rp90,05 juta.
Melihat hal itu, Direktur IDEAS (Institute for Demographic and Poverty Studies) sekaligus Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa dengan adanya usulan kenaikan BPIH di tahun 2024 tersebut tentunya dapat memberatkan para calon jemaah haji.
“Tahun 2023 ini, ketika biaya haji Rp90 juta saja, dengan beban yang ditanggung jemaah sekitar Rp50 juta, banyak calon jemaah haji yang gagal berangkat karena tidak mampu melunasi biaya haji,” ucap Yusuf kepada Infobanknews di Jakarta, 15 November 2023.
Baca juga: Tembus 3 Digit, Segini Biaya Haji 2024 yang Diusulkan Kemenag
Kemudian, Yusuf menambahkan hal yang memberatkan para calon jemaah haji tersebut adalah biaya yang ditanggung jemaah sebanyak 55 persen dari total biaya bakal ikut melonjak antara Rp55-60 juta dari tahun 2023 yang berada di kisaran Rp50 juta, padahal kualitas pelayanan haji yang diberikan tetap rendah.
“Usulan kenaikan BPIH 2024 yang sangat tinggi, hingga Rp105 juta, tentu akan sangat memberatkan jemaah haji dan menjadi ironis ketika di saat yang sama kualitas pelayanan haji tetap rendah, bahkan cenderung semakin buruk pasca pandemi,” imbuhnya.
Menurutnya, rendahnya kualitas pelayanan tersebut terjadi hampir di seluruh aspek pelayanan, seperti bimbingan terhadap jemaah, akomodasi, transportasi, konsumsi, layanan kesehatan, administrasi, hingga aspek keamanan.
Selain itu, buruknya pelayanan haji juga terjadi hampir merata di semua tahapan ibadah haji yang dimulai dari pelayanan sebelum keberangkatan, selama di tanah suci, hingga pelayanan pasca haji.
Baca juga: Daftar 14 Embarkasi yang Akan Digunakan Penyelenggaraan Haji 2024
“Pada haji tahun 2023 ini, penyelenggaraan haji banyak mengalami kekacauan yang mengindikasikan tidak adanya perbaikan yang berarti dalam pengelolaan haji kita,” ujar Yusuf.
Hal tersebut disebabkan oleh peran ganda Kemenag dalam penyelenggaraan haji, yaitu sebagai regulator dan juga operator haji yang seringkali diperburuk dengan lemahnya kinerja pengawas haji dari Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
“Menurut saya ke depan Kemenag sebaiknya berkonsentrasi penuh sebagai regulator, dengan di saat yang sama dilakukan penguatan fungsi dan kewenangan KPHI, termasuk aspek kepatuhan syariah,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More