Keuangan

Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 juta, Pengamat: Makin Beratkan Calon Jemaah

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah mengusulkan bahwa rata-rata biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 akan naik menjadi Rp105 juta dari biaya tahun ini yang tercatat sebesar Rp90,05 juta.

Melihat hal itu, Direktur IDEAS (Institute for Demographic and Poverty Studies) sekaligus Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa dengan adanya usulan kenaikan BPIH di tahun 2024 tersebut tentunya dapat memberatkan para calon jemaah haji.

“Tahun 2023 ini, ketika biaya haji Rp90 juta saja, dengan beban yang ditanggung jemaah sekitar Rp50 juta, banyak calon jemaah haji yang gagal berangkat karena tidak mampu melunasi biaya haji,” ucap Yusuf kepada Infobanknews di Jakarta, 15 November 2023.

Baca juga: Tembus 3 Digit, Segini Biaya Haji 2024 yang Diusulkan Kemenag

Kemudian, Yusuf menambahkan hal yang memberatkan para calon jemaah haji tersebut adalah biaya yang ditanggung jemaah sebanyak 55 persen dari total biaya bakal ikut melonjak antara Rp55-60 juta dari tahun 2023 yang berada di kisaran Rp50 juta, padahal kualitas pelayanan haji yang diberikan tetap rendah.

“Usulan kenaikan BPIH 2024 yang sangat tinggi, hingga Rp105 juta, tentu akan sangat memberatkan jemaah haji dan menjadi ironis ketika di saat yang sama kualitas pelayanan haji tetap rendah, bahkan cenderung semakin buruk pasca pandemi,” imbuhnya.

Menurutnya, rendahnya kualitas pelayanan tersebut terjadi hampir di seluruh aspek pelayanan, seperti bimbingan terhadap jemaah, akomodasi, transportasi, konsumsi, layanan kesehatan, administrasi, hingga aspek keamanan.

Selain itu, buruknya pelayanan haji juga terjadi hampir merata di semua tahapan ibadah haji yang dimulai dari pelayanan sebelum keberangkatan, selama di tanah suci, hingga pelayanan pasca haji.

Baca juga: Daftar 14 Embarkasi yang Akan Digunakan Penyelenggaraan Haji 2024

“Pada haji tahun 2023 ini, penyelenggaraan haji banyak mengalami kekacauan yang mengindikasikan tidak adanya perbaikan yang berarti dalam pengelolaan haji kita,” ujar Yusuf.

Hal tersebut disebabkan oleh peran ganda Kemenag dalam penyelenggaraan haji, yaitu sebagai regulator dan juga operator haji yang seringkali diperburuk dengan lemahnya kinerja pengawas haji dari Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).

“Menurut saya ke depan Kemenag sebaiknya berkonsentrasi penuh sebagai regulator, dengan di saat yang sama dilakukan penguatan fungsi dan kewenangan KPHI, termasuk aspek kepatuhan syariah,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bos OJK: Konsep IKN Financial Center Berbeda dengan Aktivitas Keuangan Lain

Balikpapan - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan konsep pembangunan IKN Financial Center (pusat keuangan)… Read More

1 hour ago

Ikonik! Bank Mandiri Groundbreaking Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

Banten - Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan melangsungkan groundbreaking… Read More

1 hour ago

Apa Kabar Anti Scam Center? Ini Jawaban OJK

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More

2 hours ago

Awal Oktober 2024, Aliran Modal Asing Rp570 Miliar Masuk RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

3 hours ago

Di Tengah Isu Divestasi ANZ-Gunawan, Begini Laju Saham Panin Bank

Jakarta - Pemegang saham substansial PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin, yakni… Read More

3 hours ago

Rapor IHSG Sepekan: Turun 2,61 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.531 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)… Read More

4 hours ago