Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). MoU tersebut mencakup bidang regulasi keuangan dan tata kelola perusahaaan yang efektif, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, hingga perlindungan konsumen.
“Kerjasama teknis seperti membawa ahli, studi kasus, sampai mendesain model lending, terutama dikaitkan dengan financial inclusion dan SME,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.
Peningkatan literasi dan inklusi keuangan diyakini bisa mengembangkan UMKM karena pelaku UMKM dapat lebih memahami konsep dasar dari produk keuangan, melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik, serta melindungi mereka dari penipuan dan usaha tidak sehat di pasar keuangan.
Muliaman mengatakan, sejak beroperasi 2013 lalu, OJK terus mengembangkan program peningkatan kapasitas UMKM melalui sektor jasa keuangan, seperti dari perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal serta edukasi keuangan ke kalangan UMKM.
Kerjasama dengan OECD tidak terlepas dari upaya otoritas dalam mencari solusi pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sejauh ini memiliki keterbatasan untuk mengakses lembaga keuangan dan belum melek finansial.
“Melalui kerjasama program ini, level Indonesia juga akan meningkat dan diakui oleh dunia internasional. Dan, kami juga akan meminta mereka (OECD) untuk mengalokasikan resources yang dimilikinya,” papar Muliaman.
Selain mendorong edukasi dan perlindungan konsumen, jelas Muliaman, kesepakatan bekerjasama di bidang aturan inklusi keuangan ini akan diarahkan pada program penciptaan produk-produk baru di sektor jasa keuangan. “Program ini juga akan kami kaitkan dengan program Laku Pandai yang sudah berjalan,” tuturnya.
Dia menyatakan, pihaknya meyakini bahwa program peningkatan literasi dan inklusi keuangan ini diyakini bisa mengembangkan UMKM. Pasalnya, kata Muliaman, pelaku UMKM akan diberi pemahaman terkait konsep dasar dari produk keuangan, perencanaan dan pengelolaan keuangan serta perlindungan dari penipuan di pasar keuangan.(*)
Editor : Apriyani K