Kembangkan Keuangan Syariah, OJK Gandeng PBNU

Kembangkan Keuangan Syariah, OJK Gandeng PBNU

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan kerja sama dalam bidang pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan, dan pengembangan lembaga keuangan mikro syariah.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Shiroj di Kantor Pusat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Muliaman mengungkapkan, kerja sama ini diharapkan dapat membantu pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan sektor jasa keuangan, Literasi Keuangan, dan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) syariah

“Serta hubungan kemitraan untuk mewujudkan keuangan inklusif (financial inclusion) berbasis pondok pesantren, masjid, madrasah, dan lembaga pendidikan lain di lingkungan Nahdlatul Ulama,” ujar Muliaman, di Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.

Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini adalah pelaksanaan koordinasi teknis yang meliputi lima hal yakni, pertama, sosialisasi dan literasi produk dan layanan keuangan. Kedua, peningkatan akses dan distribusi produk-produk keuangan. Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan.

“Kempat, asistensi perizinan LKM syariah, dan kelima, ‎pengembangan jasa keuangan syariah,” tutup Muliaman. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News