Kembali Muncul, OJK Terus Monitor Keberadaan MMM

Kembali Muncul, OJK Terus Monitor Keberadaan MMM

Kehadiran MMM dengan skim ponzi dinilai OJK sangat membahayakan bagi masyarakat sehingga akan terus dimonitor keberadaannya. Paulus Yoga

Bandung–Kehadiran Mavrodi Mondial Moneybox atau MMM yang menghebohkan karena menawarkan imbal hasil investasi yang sangat besar kembali menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana tidak, bisnis permainan uang yang juga disebut manusia membantu manusia ini dinilai sangat berisiko untuk diselewengkan mengingat tidak ada otoritas yang mengawasinya secara langsung.

OJK sendiri telah merilis pernyataan bahwa MMM yang kegiatannya menggerakkan dana masyarakat berpotensi merugikan masyarakat, dengan pertimbangan:

– Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat;
– Tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum;
– Tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan;
– Kegiatan menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri; dan
– Banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM (disampaikan melalui media sosial dan Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (atau FCC OJK).

Lewat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia, OJK telah mendorong pemblokiran situs MMM untuk mengindarkan masyarakat dari risiko kerugian.

“Kemenkominfo sudah blokir dan mereka kembali buat dengan IP baru. Tapi ini terus diblokir tiap muncul. Susahnya mereka buat IP dari luar negeri,” ucap Aggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono di Bandung, Sabtu, 8 Agustus 2015.

Ia menambahkan, bahwa OJK terus melakukan monitor terhadap praktik MMM dan perusahaan serupa yang menjalankan skim ponzi. “Kita imbau masyarakat agar hati-hati,” katanya. (*)

@bangbulus

Related Posts

News Update

Top News