Jakarta – Implementasi penghapusan sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan ke dalam bentuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belakangan kembali menyita perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, penghapusan kelas BPJS Kesehatan oleh pemerintah tak lain untuk memberikan kesetaraan bagi seluruh peserta BPJS khususnya masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Jadi tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap masyarakat kelas bawah yang selama ini kesulitan mendapati akses kesehatan karena rumitnya birokrasi, “ kata Trubus saat dihubungi Infobanknews, Jumat 14 Juli 2023.
Justru kata dia, dengan adanya standarisasi KRIS ini masyarakat kelas atas yang menggunakan BPJS Kesehatan harus membayar lebih untuk penyakit-penyakit tertentu yang diderita.
Baca juga: BSI Permudah Iuran BPJS Kesehatan di Aceh Dengan Autodebet
“Khusus yang orang kaya dia harus membayar lebih dan tersendiri untuk penyakit dalam seperti jantung. Jadi, sama pada saat masuk rumah sakit, namun biaya lebihnya itu bayar,” jelasnya.
Lanjutnya, penghapusan kelas BPJS tersebut juga tak akan berdampak kepada layanan kepada peserta BPJS. “Jadi masyarakat tak perlu khawatir kesulitan mendapatkan akses kesehatan,” ujarnya,
Termasuk pula, kepada pelayanan rumah sakit hingga dokter yang merawat pasien. “Kalau pengaruh ke rumah sakit itu tidak ada karena kan dibayar oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi rumah sakit bisa klaim sesuai dengan kebutuhannya,” bebernya.
Meski diakuinya, sebelum penghapusan kelas ini, banyak rumah sakit yang kesulitan melakukan klaim kepada pihak BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.
Baca juga: Underwriting jadi Kunci Asuransi Jiwa Raih Kepercayaan Masyarakat
“Nah, sekarang dengan aturan yang baru, pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan tak bisa mengelak lagi karena sudah ada aturan yang jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah mengatakan, bahwa BPJS Kesehatan kategori 1, 2, 3 sebenarnya tidak dihapus, melainkan dilakukan perubahan normatif untuk layanan pelanggan BPJS.
Tujuan KRIS tak lain bukan untuk menghapus kelas BPJS kesehatan, melainkan melakukan standardisasi agar masyarakat tidak mampu tidak mendapat diskriminatif dari masyarakat ymampu dalam hal mendapatkan pelayanan BPJS.
Menkes Budi menjelaskan, layanan BPJS Kesehatan ini merupakan asuransi sosial. Artinya, harus bisa memberikan layanan yang sama dan adil kepada seluruh masyarakat Indonesia. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra