Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan melakukan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menilai, perubahan sistem pada BPJS Kesehatan tersebut bertujuan untuk menstandarisasi layanan kesehatan, sehingga tidak terjadi ketimpangan pada pelayanan yang diberikan.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Tak Ada Lagi Diskriminasi Masyarakat Kelas Bawah
Menyikapi ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di BPJS Kesehatan saat ini sudah berjalan sesuai dengan jalurnya dan jika terjadi perubahan tidak akan merubah secara keseluruhan.
“Jadi gini telah saya sampaikan ya BPJS Kesehatan program JKN itu sudah on the right track, jadi kalau merubah ya relnya (jalurnya) itu sudah cocok, tinggal kecil-kecil yang harus diperbaiki bukan yang sifatnya perubahan secara mendasar yang tidak jelas nanti ke depannya gitu,” ucap Ghufron di Jakarta, 18 Juli 2023.
Sehingga, lanjut Ghufron, pihaknya masih akan menunggu tanggal main dari rilisnya peraturan baru tersebut yang dimana saat ini telah memasuki tahap uji coba.
“Jadi yang jelas kalau masalah KRIS nanti kita tunggu tanggal mainnya, karena kan masih uji coba, kalau besok gimana? saya ngga tau besok gimana kita tunggu peraturannya kita tunggu bagaimana hasilnya dan lain sebagiannya,” imbuhnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Rp113,47 Triliun
Adapun dari sisi kinerja keuangan, pendapatan iuran dari program JKN BPJS Kesehatan di sepanjang tahun 2022 mengalami peningkatan mencapai Rp144,04 triliun dari Rp143,32 triliun di tahun sebelumnya.
Dimana, pendapatan tersebut didominasi oleh peserta non penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak Rp80,3 triliun dibandingkan pendapatan peserta PBI sebanyak Rp59,9 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra