Kejar Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-main Sama Kita!

Kejar Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-main Sama Kita!

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berhasil mengantongi Rp8 triliun penerimaan pajak dari 200 wajib pajak kelas kakap pengemplang pajak yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Purbaya menjelaskan, pihaknya akan terus mengejar para penunggak pajak jumbo tersebut, dengan menargetkan penerimaan negara senilai Rp50-60 triliun. Dia menyebut, saat ini sebagian besar pengemplang pajak membayar dengan skema cicilan.

“Kita kumpulkan terus kan target Rp50 triliun tapi gak bisa langsung ya ada yang dicicil dan segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun, sebagian besar masih membayar cicilan dan sebagian lagi masih dikejar yang Rp50 triliun itu akan terkejar pelan-pelan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga: Bos Pajak Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp140 Miliar Akibat Manipulasi Ekspor

Purbaya pun menyatakan target Rp20 triliun yang akan dikantongi negara hingga akhir 2025 ini akan terus dikejar. Mantan bos LPS ini juga menegaskan agar para pengemplang pajak untuk tidak bermain-main dalam kewajibannya untuk membayar pajak.

“Kemungkinan besar tertagih (target Rp20 triliun di akhir 2025). Mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyatakan telah aktif dalam menagih para pengemplang pajak, namun dia mengakui masih banyak kendala yang dihadapi.

Kendala tersebut antara lain pengemplang pajak meminta diangsur. Terdapat sekitar 91 wajib pajak (WP) yang membayarnya secara mencicil.

Baca juga: Bos Pajak: PPh E-Commerce Ditunda Sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Kemudian, para pengemplang pajak pailit yang jumlahnya mencapai 27 wajib pajak, dan lainnya mengaku kesulitan keuangan yang totalnya mencapai 5 wajib pajak.

“Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” ungkap Bimo belum lama ini. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62