Kejar Kredit Macet, Bank OCBC NISP Tuntut Bos Gudang Garam Rp232 Miliar

Kejar Kredit Macet, Bank OCBC NISP Tuntut Bos Gudang Garam Rp232 Miliar

Jakarta – Kuasa Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, perusahaan milik Susilo Wonowidjojo, yakni PT Hari Mahardika Usaha (HMU) dituntut membayar kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) senilai Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP. Ini seiring kewajiban tanggung renteng antara pemegang saham, komisaris dan direksi perusahaan produsen rambut palsu asal Sidoarjo itu.

Hasbi mengungkapkan, Susilo Wonowidjojo selaku tergugat 1 turut secara tanggung renteng bersama pemegang saham lainnya termasuk komisaris dan direksi PT HSI wajib membayar utang kredit kepada Bank OCBC NISP. Seluruhnya dapat dimintai pertanggung jawaban sampai dengan harta pribadinya. 

Baca juga: Kasus Kredit Macet, Saksi OCBC NISP Ungkap Perbuatan Melawan Hukum PT HSI

“Tanggung jawab secara tanggung renteng ini sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 (b) UU Perseroan Terbatas tahun 2007, bahkan mantan pemegang saham tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban sampai dengan harta pribadinya jika sewaktu yang bersangkutan masih sebagai pemegang saham, terbukti melanggar prinsip Piercing the Corporate Veil (PCV),” kata Hasbi dikutip 10 Agustus 2023.

Asal tahu saja, sebelumnya PT Hair Star lndonesia (PT HSI) mengajukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016 berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.      

Pada saat kredit tersebut diberikan pada Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris.  Pada tahun yang sama di bulan Desember, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.

Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU milik Susilo Wonowidjojo untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” ungkap Hasbi.

Baca juga: Gegara Skandal Wirecard, Singapura Jatuhkan Sanksi ke DBS, Citi, dan OCBC

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah, Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Usaha (PT.HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Star Indonesia (PT. HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).

Selain pemilik dari PT Hari Mahardika Usaha (HMU) dan PT Hair Star Indonesia (HSI) Susilo Wonowidjojo juga merupakan Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk. Meski demikian, pihak Gudang Garam menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan Bank OCBC NISP kepada Susilo Wonowidjojo tidak berkaitan dengan perusahaan.

“Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan,” tulis manajemen Gudang Garam dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu. (*)

Related Posts

News Update

Top News