Kejar Ketertinggalan, Keuangan Syariah Harus Libatkan Fintech

Kejar Ketertinggalan, Keuangan Syariah Harus Libatkan Fintech

Yogyakarta – Industri keuangan syariah diminta untuk dapat berkolaborasi dengan industri keuangan berbasis digital atau Fintech (Financial Technology) guna mengejar ketertinggalan di tengah terus berkembangnya teknologi sejalan dengan era digitalisasi.

Peneliti Muda Ekonomi Syariah dari Wiratama Institute, Muh. Taufiq Al Hidayah dalam siaran persnya di Yogyakarta mengatakan, industri Fintech saat ini tengah mengalami booming, sebab kecanggihan teknologi belakangan ini telah menawarkan efisiensi dan serba praktis.

“Fintech itu harus dimanfaatkan baik oleh pelaku industri keuangan syariah untuk mengejar ketertinggalannya,” ujar Taufiq.

Di sisi lain, kata dia, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) bisa juga dipadukan dengan Fintech dalam hal ini terkait bidang pariwisata. Hal tersebut juga sekaligus untuk optimalisasi peran KNKS dalam mendorong industri keuangan syariah.

“FinTech berfungsi seperti intermediary yang menghubungkan surplus fund (al-waqif/pewakaf) dengan deficit fund (al-mauquf ‘alaih/penerima wakaf) melalui mekanisme crowd funding,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, indeks keuangan Syariah sebesar 8,11 persen dan indeks inklusi keuangan Syariah sebesar 11,06 persen, karena itu peningkatakan indeks tersebut harus terus dipacu. Apalagi akses ke perbankan oleh sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap ketat bahkan relatif sulit.

“Misalnya, boleh dengan peer to peer lending (P2P), dengan menggunakan jasa bank untuk melakukan transaksi dengan nasabah P2P Lending,” tegasnya.

Hal tersebut, jelas dia, sangat sesuai dengan prinsip syariah yang mendorong prinsip kerjasama dan gotong royong yang membutuhkan bantuan (dana), sehingga bagi perbankan yang mayoritas portofolio kreditnya pada sektor mikro tidak perlu kwatir dengan P2P Lending atau melakukan pola channeling dimana pembiayaan mikro bank dilakukan oleh P2P Lending.

“Kewajiban perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan mikro juga tercapai, apalagi sejalan dengan misi perbankan syariah yang mendorong pengembangan pelaku UMKM agar dapat membantu dan mengangkat derajat mereka dengan bantuan dana yang memadai,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News