Jakarta – Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah disorot lantaran mengalami gagal bayar.
Berdasarkan pantauan dari situs resmi perusahaan, tingkat keberhasilan 90 (TKB90) Investree terkini berada di angka 83,56 persen. Tandanya, Investree memiliki tingkat wanprestasi 90 (TWP90) sebesar 16,44 persen, jauh di atas batas yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 5 persen.
Permasalahan tambah runyam usai CEO Investree, Adrian Gunawan, diduga terlibat dalam fraud. Dia diduga menyelewengkan dana pemberi pinjaman (lender) ke rekening pribadinya. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyelidiki kasus tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, kalau saat ini pihaknya masih melakukan dan pemantauan kepada Investree. Ada dua pendekatan yang OJK lakukan dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Kredit Macet Hingga CEO Mundur, OJK Masih Dalami Masalah Investree
“Pengawasan P2PL oleh OJK dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama berupa pengawasan yang bersifat offsite yang mengandalkan analisis atas laporan yang disampaikan penyelenggara kepada OJK. Pendekatan kedua berupa pengawasan onsite atau langsung ke perusahaan,” terang Agusman kepada Infobanknews di kantornya pada Selasa, 27 Februari 2024
Pengawasan ini, menurut Agusman, antara lain untuk memastikan kebenaran laporan maupun melakukan investigasi jika ada dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. Ia memastikan, bahwa OJK akan memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh dan melihat dari berbagai sudut pandang.
Agusman melanjutkan, kalau investigasi terhadap kasus ini akan membutuhkan waktu sampai selesai, karena OJK masih mengumpulkan bukti. Salah satunya adalah pengaduan masyarakat.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti seperti dokumen dan lainnya. Pengaduan dari masyarakat juga banyak sekali. Kita akan melihat dengan baik, apakah ini ada faktor-faktor non-teknis seperti fraud atau lainnya, dan memastikan tindak lanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Baca juga: Bos Investree Pilih Mundur di Tengah Masalah Tingginya Angka Kredit Macet
Dengan demikian, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada. OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.
Selain itu, Agusman menjelaskan bahwa saat ini, fokus OJK adalah menangani permasalahaan Investree. Meskipun begitu, Agusman tetap memastikan OJK juga akan melakukan pemantauan terhadap fintech P2PL lainnya.
“Sampai saat ini, tidak terdapat penyelenggara P2PL lain yang mengalami permasalahan yang sama seperti Investree. Namun demikian OJK terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh kondisi Penyelenggara P2P Lending,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso