Jakarta – Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk atau holding PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika, memastikan bahwa, MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung penegakkan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah terkait dengan tersangka Budi Said.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka Kasus Emas Antam, Begini Respon Kementerian BUMN
“Tentu penetapan tersangka dari Kejagung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” ucap Selly dalam keterangan resmi di Jakarta, 19 Januari 2024.
Lebih lanjut, Selly menambahkan, saat ini MIND ID bersama Antam secara proaktif melakukan penguatan standar operasional dan sistem pengawasan internal untuk mencegah hal serupa tidak kembali terulang.
“Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara,” imbuhnya.
Baca juga: 6 Tips Hindari Kejahatan Siber Perbankan
Adapun, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada Kamis, (18/1) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama