News Update

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Kali ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari jajaran direksi dan manajemen sejumlah bank daerah.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha," demikian isi siaran pers dikutip dari laman resmi Kejagung, Selasa, 22 Juli 2025.

"Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025," sambungnya.

Adapun delapan tersangka itu masing-masing berinisial AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Kemudian, BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, delapan orang tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Sebagian besar tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Di antaranya, yaitu tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YR tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.

"Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Recent Posts

KB Bank Dorong Kreativitas dan Wirausaha Muda Lewat GenKBiz & Star Festival 2025

Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

12 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

13 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

13 hours ago

ASII Gairahkan Pasar Otomotif Nasional Lewat Astra Auto Fest 2025

Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More

13 hours ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

13 hours ago