Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengaku akan mengidentifikasi temuan 5.000 transaksi dari tahun 2009 hingga 2018 dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, transaksi tersebut terjadi pada saham Jiwasraya, oleh karena itu guna mengidentifikasi satu persatu transaksi tersebut pihaknya masih membutuhkan waktu.
“Transaksi yang terjadi itu hampir 5000 transaksi jadi perlu waktu. Saya tidak ingin gegabah. Kami perlu waktu, mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik,” kata Burhanudin di Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengaku masih terus memeriksa seluruh potensi tindak pidana dalam kasus Jiwasraya.
“Transaksi mungkin lebih dari 5.000 itu macem-macem transaksinya ada saham, reksadana kemudian pengalihan pendapatannya dan macam-macam. Yang keseluruhan transaksi itu perlu kita uji untuk mengidientifikasi apakah ada kecurangan atau tidak,” jelas Agung.
BPK menilai, ada rekayasa saat transaksi jual beli saham yang dilakukan pihak Jiwasraya, sehingga harga saham yang dibeli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya. Atas tindakan tersebut BPK memperkirakan adanya kerugian yang didapat Jiwasraya sebesar Rp6,4 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np