Kehadiran Fintech Sedikit Menutupi Gap Kebutuhan Pendanaan di Indonesia

Kehadiran Fintech Sedikit Menutupi Gap Kebutuhan Pendanaan di Indonesia

Jakarta – Kepala Subbagian Perizinan Fintech di Direktorat Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech OJK, Alvin Taulu mengungkapkan, hingga 2018 total transaksi dari industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp26 triliun.

Artinya perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (fintech) di Indonesia saat ini sudah berkembang sangat pesat.

“Dari peminjam yang sudah meningkat 17 kali, transaksi fintech sudah mencapai Rp26 triliun,” ujar Alvin dalam acara Diskusi Mikro Forum Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan-Fintech di Jakarta, Rabu, 27 Febuari 2019.

Namun menurut Alvin jumlah itu masih sangat kecil untuk menutupi gap kebutuhan pendanaan di Indonesia yang mencapai Rp1.000 triliun. Sehingga potensi fintech di Indonesia masih sangat besar.

Alvin mengatakan, total kebutuhan pendanaan di Indonesia mencapai Rp1.900 triliun. Sementara dari perusahaan keuangan yang ada di Indonesia seperti perbankan hingga multifinance hanya bisa menutupi sekitar Rp900 triliun.

OJK menilai hadirnya fintech bisa mengisi kebutuhan pendanaan dari masyarakat yang tidak memenuhi syarat perbankan. Untuk itu pihaknya tengah mengatur sambil menjaga pertumbuhan fintech di Indonesia.

“Saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Bisnisnya macam-macam, ada khusus pertanian, perumahan, UMKM. Bahkan ada yang khusus pulsa, khusus logistik. Berbagai macam dengan segmentasi market yang berbeda,” ujar Alvin.

“Jadi OJK dalam posisi kita bantu UMKM di Indonesia, tapi di waktu yang sama kita bantau fintech ini juga,” tambahnya.

Alvin juga menegaskan, bahwa OJK juga memperketat pengawasan terhadap fintech-fintech ilegal. Pihaknya sudah bekerjasama dengan Kominfo hingga Tim Cyber Bareskrim untuk menyisir fintech ilegal. (*)

Related Posts

News Update

Top News