Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berupaya menggenjot vaksinasi Covid-19 demi mencegah lonjakan kasus. Salah satunya adalah dengan menghapus surat keterangan domisili di seluruh pos pelayanan milik pemerintah.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/202. tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” jelas Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, penghapusan surat domisili ini bertujuan untuk mengejar target 1 juta vaksinasi per hari yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Nantinya percepatan vaksinasi juga akan melibatkan TNI dan Polri untuk memperluas jangkauan sasaran vaksin.
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu divaksinasi ketika sudah mendapat kesempatan. Vaksinasi Covid-19 akan memberi perlindungan tambahan kepada masyarakat disamping perlindungan dengan protokol kesehatan ketat. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More