Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berupaya menggenjot vaksinasi Covid-19 demi mencegah lonjakan kasus. Salah satunya adalah dengan menghapus surat keterangan domisili di seluruh pos pelayanan milik pemerintah.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/202. tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” jelas Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih lanjut, penghapusan surat domisili ini bertujuan untuk mengejar target 1 juta vaksinasi per hari yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Nantinya percepatan vaksinasi juga akan melibatkan TNI dan Polri untuk memperluas jangkauan sasaran vaksin.
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu divaksinasi ketika sudah mendapat kesempatan. Vaksinasi Covid-19 akan memberi perlindungan tambahan kepada masyarakat disamping perlindungan dengan protokol kesehatan ketat. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More