Kebut Vaksinasi, Kemenkes Hapus Surat Domisili Sebagai Persyaratan

Kebut Vaksinasi, Kemenkes Hapus Surat Domisili Sebagai Persyaratan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berupaya menggenjot vaksinasi Covid-19 demi mencegah lonjakan kasus. Salah satunya adalah dengan menghapus surat keterangan domisili di seluruh pos pelayanan milik pemerintah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/202. tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” jelas Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih lanjut, penghapusan surat domisili ini bertujuan untuk mengejar target 1 juta vaksinasi per hari yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Nantinya percepatan vaksinasi juga akan melibatkan TNI dan Polri untuk memperluas jangkauan sasaran vaksin.

Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu divaksinasi ketika sudah mendapat kesempatan. Vaksinasi Covid-19 akan memberi perlindungan tambahan kepada masyarakat disamping perlindungan dengan protokol kesehatan ketat. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News