Ilustrasi; Layanan di CIMB Niaga Syariah. Foto: Istimewa.
Bogor – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi Badan Umum Syariah (spin-off) yang diberi batas waktu hingga tahun 2023, masih memicu pro dan kontra, lantaran dinilai memberatkan industri perbankan syariah.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Dajajanegara dalam acara diskusi di Bogor, Jumat, 22 November 2019 mengatakan, bahwa saat ini masih ada beberapa tantangan bagi unit-unit usaha syariah untuk menjadi badan umum syariah, seperti perbedaan besar aset.
“Di luar bank pemerintah, ukuran BUS kita ini kecil-kecil. Asetnya hanya 2 triliun atau 3 triliun. Nah, bagaimana si induk bank ini harus membesarkan anaknya, kalau asetnya sebesar itu?,” ujarnya.
Sementara dari sisi kinerja, ia menilai, UUS dan BUS sendiri tak jauh berbeda. Hadirnya kebijakan spin-off dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UUS yang sedang berkembang.
“Ada UUS yang setelah spin-off jadi BUS rasio-rasionya terpengaruh. Namun, ketika masih UUS, rasionya baik-baik saja. Jadi ini contoh kalau spin-off akan berpengaruh pada kinerja,” jelasnya.
Ke depan, Pandji mengharapkan akan ada revisi regulasi untuk menunda penerapan spin-off UUS pada 2023 nanti. “Kami berharap kebijakan spin off ditunda pelaksanaannya, tidak harus 2023,” tutupnya. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More
Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More
Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More