Bogor – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi Badan Umum Syariah (spin-off) yang diberi batas waktu hingga tahun 2023, masih memicu pro dan kontra, lantaran dinilai memberatkan industri perbankan syariah.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Dajajanegara dalam acara diskusi di Bogor, Jumat, 22 November 2019 mengatakan, bahwa saat ini masih ada beberapa tantangan bagi unit-unit usaha syariah untuk menjadi badan umum syariah, seperti perbedaan besar aset.
“Di luar bank pemerintah, ukuran BUS kita ini kecil-kecil. Asetnya hanya 2 triliun atau 3 triliun. Nah, bagaimana si induk bank ini harus membesarkan anaknya, kalau asetnya sebesar itu?,” ujarnya.
Sementara dari sisi kinerja, ia menilai, UUS dan BUS sendiri tak jauh berbeda. Hadirnya kebijakan spin-off dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UUS yang sedang berkembang.
“Ada UUS yang setelah spin-off jadi BUS rasio-rasionya terpengaruh. Namun, ketika masih UUS, rasionya baik-baik saja. Jadi ini contoh kalau spin-off akan berpengaruh pada kinerja,” jelasnya.
Ke depan, Pandji mengharapkan akan ada revisi regulasi untuk menunda penerapan spin-off UUS pada 2023 nanti. “Kami berharap kebijakan spin off ditunda pelaksanaannya, tidak harus 2023,” tutupnya. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More