Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisoner (RDK) menegaskan, bagi bank yang belum memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun untuk bisa memenuhi hal tersebut hingga akhir tahun 2022. Salah satu skenario terburuk jika tidak bisa memenuhi kebijakan tersebut adalah memaksa bank untuk likuidasi sukarela.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono menanggapi hal tersebut, bahwa kebijakan untuk likuidasi sukarela tidak akan mempengaruhi stabilitas keuangan.
“Karena itu bank-bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan potensi risiko sistemik. Berbeda jika hal itu menyangkut bank papan atas (besar) dengan jutaan nasabah,” ujar Paul saat dihubungi Infobanknews, Jumat, 4 November 2022.
Sebelumnya, OJK telah menyebutkan jika perbankan belum memenuhi kebijakan modal inti Rp3 triliun maka akan disediakan beberapa opsi, yaitu merger secara paksa, downgrade menjadi Bank Perkereditan Rakyat (BPR) atau melakukan likuidasi sukarela.
Sehingga, menurut Paul, tidak ada pilihan lagi bagi bank kecuali memilih tiga opsi itu dalam memenuhi aturan POJK No.12/POJK.03/2022 tentang Konsolidasi Bank Umum. (*) Irawati