Kebijakan Moneter BI Manjur, Nilai Tukar Rupiah Menguat 1,66 Persen per Mei 2024

Kebijakan Moneter BI Manjur, Nilai Tukar Rupiah Menguat 1,66 Persen per Mei 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah menguat imbas respons yang positif dari bauran kebijakan moneter, yakni kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate pada April 2024 lalu sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25 persen.

“Nilai tukar rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh BI dalam memitigasi dampak rambatan ketidakpastian global,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam RDG, Rabu, 22 Mei 2024

Tercatat, nilai tukar rupiah secara bulanan pada Mei 2024 atau hingga 21 Mei 2024 kembali menguat 1,66 persen point to point (ptp), setelah pada April 2024 melemah 2,49 persen ptp.

Baca juga: BI Jaga Stabilitas Rupiah, Pasar Saham Terdampak Positif

Perry menngungkapkan respons kebijakan dari BI bulan lalu mendorong aliran masuk modal asing, terutama ke SBN dan SRBI, sebesar USD4,2 miliar per 20 Mei 2024.

Dengan perkembangan ini, nilai tukar rupiah melemah 3,74 persen dari level akhir Desember 2023, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Won Korea, dan Baht Thailand masing-masing sebesar 4,91 persen, 5,52 persen, dan 5,99 persen.

“Ke depan, nilai tukar rupiah diprakirakan stabil dengan kecenderungan menguat didorong oleh imbal hasil yang menarik sejalan dengan kenaikan BI-Rate, premi risiko yang turun, prospek ekonomi yang lebih baik, dan komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar rupiah,” pungkas Perry.

Baca juga: Rupiah Strong, Aliran Modal Asing Rp22,06 Triliun Masuk RI

BI juga terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang tersedia untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, termasuk melalui penguatan strategi operasi moneter pro-market dengan mengoptimalkan instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI.

Selain itu, BI juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News