Categories: Moneter dan Fiskal

Kebijakan Makroprudensial BI Mitigasi Risiko Sistemik

Jakarta–Selain menerapkan kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator juga melakukan pengawasan dan menetapkan kebijakan makroprudensial secara terukur dan proporsional.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, pelaksanaan pengawasan dan perumusan kebijakan makroprudensial ditempuh untuk memastikan terjaga dan terpeliharanya stabilitas sistem keuangan secara terkoordinasi antar otoritas di sistem keuangan.

Menurut Agus, implementasi pengawasan makroprudensial antara lain diwujudkan melalui pelaksanaan surveillance dan pemeriksaan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap bank-bank yang memiliki eksposur risiko valuta asing (valas) terbesar.

“Hal ini dilakukan untuk memitigasi munculnya risiko sistemik di perbankan Indonesia akibat pelemahan nilai tukar,” ujar Agus di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial diarahkan pada upaya pengendalian risiko-risiko utama yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik dan menjaga keseimbangan sistem keuangan. Selain itu kebijakan makroprudensial secara terukur ditempuh untuk memberikan ruang pemulihan pada sektor-sektor ekonomi yang risikonya relatif terkendali.

Sedangkan pada pertengahan 2015, BI melakukan penyesuaian kebijakan makroprudensial yang terkait dengan peningkatan besaran Loan to Value Ratio atau Financing to Value Ratio untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.

Kebijakan makroprudensial lain yang juga ditempuh BI, yakni penyempurnaan ketentuan Giro Wajib Minimum (Loan to Funding Ratio) yang memungkinkan diperhitungkannya surat-surat berharga yang diterbitkan bank sebagai komponen dana pihak ketiga (DPK).

“Langkah terakhir ini, diharap dapat memberikan fleksibilitas dan ruang yang lebih besar kepada perbankan dalam menyalurkan kredir termasuk kredit kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutup Agus. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago