Categories: Moneter dan Fiskal

Kebijakan Makroprudensial BI Mitigasi Risiko Sistemik

Jakarta–Selain menerapkan kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator juga melakukan pengawasan dan menetapkan kebijakan makroprudensial secara terukur dan proporsional.

Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, pelaksanaan pengawasan dan perumusan kebijakan makroprudensial ditempuh untuk memastikan terjaga dan terpeliharanya stabilitas sistem keuangan secara terkoordinasi antar otoritas di sistem keuangan.

Menurut Agus, implementasi pengawasan makroprudensial antara lain diwujudkan melalui pelaksanaan surveillance dan pemeriksaan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap bank-bank yang memiliki eksposur risiko valuta asing (valas) terbesar.

“Hal ini dilakukan untuk memitigasi munculnya risiko sistemik di perbankan Indonesia akibat pelemahan nilai tukar,” ujar Agus di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial diarahkan pada upaya pengendalian risiko-risiko utama yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik dan menjaga keseimbangan sistem keuangan. Selain itu kebijakan makroprudensial secara terukur ditempuh untuk memberikan ruang pemulihan pada sektor-sektor ekonomi yang risikonya relatif terkendali.

Sedangkan pada pertengahan 2015, BI melakukan penyesuaian kebijakan makroprudensial yang terkait dengan peningkatan besaran Loan to Value Ratio atau Financing to Value Ratio untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.

Kebijakan makroprudensial lain yang juga ditempuh BI, yakni penyempurnaan ketentuan Giro Wajib Minimum (Loan to Funding Ratio) yang memungkinkan diperhitungkannya surat-surat berharga yang diterbitkan bank sebagai komponen dana pihak ketiga (DPK).

“Langkah terakhir ini, diharap dapat memberikan fleksibilitas dan ruang yang lebih besar kepada perbankan dalam menyalurkan kredir termasuk kredit kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutup Agus. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

10 mins ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

5 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

6 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

7 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

17 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

18 hours ago