Kebijakan Larangan Masuk WNA Bisa Diperpanjang

Kebijakan Larangan Masuk WNA Bisa Diperpanjang

Jakarta – Demi mencegah masuknya varian Covid-19, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) mulai dari 1-14 Januari 2021. Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan, kebijakan ini dapat diperpanjang sesuai dengan keadaan.

“Sekarang, kebijakan baru ini diatur dari tanggal 1-14 Januari. Kebijakan ini bisa saja diperpanjang dan bisa saja diberhentikan, tergantung dengan keadaan. Kita selalu melihat perkembangannya dari waktu ke waktu,” ujar Wiku pada diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, seperti dikutip 30 Desember 2020.

Wiku mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam mengeluarkan kebijakan larangan masuk tersebut. Selain bukti yang terbukti secara ilmiah, pemerintah juga mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi dilapangan. Dari kedua faktor tersebut, pemerintah dapat membuat kebjiakan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

Kemudian, Satgas juga terus mengimbau agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan yang ketat dalam beraktivitas. Tujuannya agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan tidak ada peningkatan kasus aktif. (*) Evan Yulian Philaret

Related Posts

News Update

Top News